Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian professional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama orang/ lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat).
Dapat kita lihat dari sejarah, bahwa pembangunan islam mulai dari aspek fisik seperti arsitektur, bangunan, masjid, fasilitas umum hingga bantuan ekonomi untuk sesama dan penggerakan ekonomi, berawal dari zakat, salah satunya adalah zakat penghasilan.
Zakat Penghasilan/Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan bila telah mencapai nishab, zakat ini dikeluarkan setiap kita menerima penghasilan.
Terbukti bahwa pentingnya zakat, Allah sejajarkan dengan perintah shalah dalam Al-Quran :
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus” (QS Al-Bayyinah : 5)
Nishab zakat penghasilan sebesar 5 wasaq/652,8 kg gabah atau setara 520 kg beras, dengan besaran zakat 2,5% dari penghasilan.
Adapun untuk perhitungan zakatnya, ada dua cara:
- zakat dihitung dari penghasilan keseluruhan, tanpa dikurangi kebutuhan pokok seperti sandang, pagan dan papan.
Maka penghitungan zakatnya adalah: Penghasilan Keseluruhan X 2,5%
- zakat dihitung dari penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok.
Maka penghitungan zakatnya adalah: (Penghasilan Keseluruhan -Pengeluaran Pokok) x 2,5%
*Namun untuk menjaga kehati-hatian Zakat sebaiknya dihitung dari penghasilan bruto
Niat Zakat Penghasilan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ مَالِي فَرْضًالِلهِ تَعَالَى
“Nawaitu an ukhrija zakata maali fardha llillahi ta’aala”
Saya berniat mengeluarkan zakat harta milikku karena Allah Ta’ala