Wakaf Melalui Uang
Wakaf melalui uang adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian uang miliknya yang digunakan langsung untuk mengadakan harta benda wakaf bergerak maupun tidak bergerak untuk keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.