Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat–syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang–orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan golongan/asnaf yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 :
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana .”
Dalam bahasa Arab, zakat memiliki beberapa makna :
Zakat bermakna At-Thohuru yang berarti membersihkan atau mensucikan. Maknanya adalah orang yang selalu menunaikan zakat karena Allah, maka Allah akan membersihkan dan mensucikan baik harta maupun jiwanya.
Zakat bermakna Al-Barakatu yang berarti berkah. Maknanya adalah orang yang selalu membayar zakat, hartanya akan selalu dilimpahkan keberkahan oleh Allah SWT, kemudian keberkahan harta ini akan berdampak kepada keberkahan hidup.
Zakat bermakna An-Numuw yang berarti tumbuh dan berkembang. Maknanya adalah orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya (dengan ijin Allah) akan selalu tumbuh dan berkembang. Hal tersebut disebabkan oleh kesucian dan keberkahan harta yang telah ditunaikan kewajiban zakatnya.
Zakat bermakna juga As-Sholahu, yang berarti beres atau keberesan. Maknanya adalah bahwa orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya akan selalu beres dan jauh dari masalah.
Zakat Fitrah
Zakat Penghasilan
Zakat Perdagangan
Zakat Pertanian
Zakat Emas dan Perak
Zakat Tabungan
Zakat Hadiah
Zakat Saham & Investasi
Zakat Fitrah
Zakat Penghasilan
Zakat Perdagangan
Zakat Pertanian
Zakat Emas dan Perak
Zakat Tabungan
Zakat Hadiah
Zakat Saham & Investasi
Jangan ragu untuk bertanya, kami siap melayani Anda.